CIANJUR – Pelaku ‘pembobol’ rekening Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SDN Neglasari di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, hanya diberikan teguran saja. Mirisnya lagi, pengembalian dana itu baru dikembalikan setengah dari total Rp 48.575.000.
Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Deden, mengaku pihak dinas hanya memberikan sanksi teguran saja. Sebab, ia masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.
“Pemerian sanksi hanya teguran. Sekarang lagi ditangani inspektorat,” kata Deden.
Dia mengakui adanya kelalai dalam pengawasan karena keterbatasan pegawai. Sebab, di Kabupaten Cianjur sendiri ada 1.243 SD dan cukup kesulitan untuk diawasi satu per satu.
“Tapi kami selalu mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah agar bantuan untuk siswa miskin ini tepat sasaran, dan diterima oleh penerima hak,” ungkapnya.
Di sisi lain, Deden memastikan dana PIP yang dipakai oleh Kepala SDN Neglasari, Yuhana, sudah dikembalikan kepada orangtua siswa penerima bantuan.
“Saya langsung terjun ke lokasi dan menyaksikan pembagian uang itu. Pokoknya tidak mau tahu itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Deden menyebutkan, tidak semua dana PIP untuk siswa SDN Neglasari ini digunakan oleh kepsek. Menurut pengakuannya hanya 41 orang dengan jumlah besaran dana senilai Rp 48,5 juta.
“Waktu adanya musyawarah terjadi pembagian nominal uang yang terpakai. Pokoknya yang terbesar itu Rp 2.225.000 per siswa,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku baru dikembalikan setengahnya kepada masing-masing penerima hak. Belum dipastikan kapan dana sebagian lagi akan diberikan kepada penerima bantuan.
“Baru setengahnya (dikembalikan). Kami berharap pihak berwenang bisa mengusut tuntas. Praktik seperti ini sudah sangat lama. Bahkan, ada dugaan banyak orangtua siswa yang tidak tahu anaknya mendapatkan PIP,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru honorer SDN Neglasari, di Kampung Cimapag, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, diduga kuat menggelap dana Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan, dugaan penggelapan dana ini dilakukan sejak 2021-2023 lalu.
Penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, diduga kuat mencapai Rp 115.875.000. Namun, pihak sekolah hanya mengembalikan senilai Rp 48.575.000 saja kepada penerima hak.(rmd)
