CIANJUR – Kabar terancamnya Bupati Cianjur Herman Suherman tak bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada serentak 2024 November mendatang, begitu mengejutkan publik Cianjur.
Masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati Cianjur pada Desember 2018 hingga Mei 2021 menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Apakah dihitung satu periode masa jabatan atau belum?
Seperti diketahui, kemungkinan gagalnya Herman maju sebagai calon Bupati Cianjur tersebut diungkapkan Cianjur Riset Center (CRC), yang mengaitkannya dengan keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang yang diajukan oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara.
CRC menilai, perjalanan Herman Suherman dengan Edi Damansyah hampir mirip. Jika putusan MK terhadap Edi tak bisa mencalonkan lagi sebagai calon bupati, maka hal tersebut juga berlaku untuk pihak lain termasuk Herman.
Pada analisa CRC terlihat, MK memutuskan setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah (2 tahun 6 bulan) atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan (1 periode, red).
Sebagaimana diketahui, Herman yang kala itu berpasangan dengan calon Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021. Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum.
Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur hingga akhir masa jabatan pada 2021. Pada Pilkada 2020, Herman yang berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, penugasan Herman Suherman sebagai Plt Bupati dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021. Menghitung waktu, Herman menjabat sebagai Plt bupati kurang dari 30 bulan.
“Melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” kata Cecep kepada wartawan, Selasa (14/5).
Sementara itu, mahasiswi Magister Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Cut Riska Putri Santoso mengatakan, hasil analisa yang dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi baik pada 2009, 2020, maupun 2023 tentang Pilkada, ketiganya saling menguatkan, terutama berkaitan dengan masa jabatan Plt.
“Setelah saya analisa, ketiga putusan itu saling menguatkan. Intinya adalah, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan. Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” beber Cut, Selasa (14/5).
Dengan kata lain, sebut Cut, Herman Suherman masih bisa mencalonkan pada Pilkada 2024. Karena itu, Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.
“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menuturkan, terkait adanya pendapat yang menyebutkan Herman untuk periode pertama belum menjabat selama 2 tahun 6 bulan atau lebih karena hanya menjabat sebagai Plt Bupati Cianjur dan tidak menjabat sebagai bupati definitif, dapat terbantahkan dengan adanya putusan MK Nomor 02/PUUXXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang seperti yang diajukan oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara.
Periode pertama Herman, lanjut Anton, dihitung satu periode karena menjabat selama 2 tahun 6 bulan yaitu terhitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 14 Desember 2018 sampai dengan 18 Mei tahun 2021.
“Sedangkan periode kedua terhitung sejak 18 Mei tahun 2021 sampai dengan selesai nanti pada saat pelantikan bupati hasil pilkada 2024. Persoalan ini muncul karena ada bupati di daerah lain yang menguji materi, putusan MK-nya tidak bisa mencalonkan lagi. Artinya, ini berlaku juga untuk daerah lain. Pendapat semua pihak tak bisa menggugurkan putusan MK,” paparnya.(rmd)
HITUNGAN MASA JABATAN BUPATI 13 DESEMBER 2018 – 18 MEI 2021
ANALISIS VERSI:
SEKDA DAN MAGISTER HUKUM CIANJUR CUT RISKA
*Terhitung 13 Desember 2018 – 31 Desember 2018 = 17 Hari (Tidak 1 Bulan)
Januari 2019 – Desember 2019 = 365 hari (12 bulan)
*Januari 2020 – Desember 2020 = 365 hari (12 bulan)
*Januari 2021 – 18 Mei 2021 = 4 bulan 18 hari
Jika Ditotal = 28 bulan (2 tahun 4 bulan) + 35 hari (1 bulan 5 hari)
Total keseluruhan = 2 tahun 5 bulan 5 hari
Ket: Masa kerja Desember 2018 = 17 hari
Masa kerja Mei 2021 = 18 hari
Total masa kerja: 17 + 18 = 35 hari (1 bulan 5 hari)
Artinya, masa jabatan Bupati Cianjur Herman Suherman pada Desember 2018 – Mei 2021 belum masuk setengah (2 tahun 6 bulan) atau lebih masa jabatan. Sehingga Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
ANALISIS VERSI:
CIANJUR RISET CENTER (CRC)
*Pada Tanggal 13 – 31 Desember 2018 terhitung 1 bulan.
*Januari 2019 – Desember 2018 = 365 hari (12 bulan)
*Januari 2020 – Desember 2020 = 365 hari (12 bulan
*Januari 2021 – 13 Mei 2021 = 5 bulan
Total keseluruhan: 2 tahun 6 bulan
Artinya, Bupati Cianjur Herman Suherman terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada serentak 2024 November mendatang. Sebab sudah terhitung menjabat selama 2 tahun 6 bulan (setengah periode).
Kutipan:
“Pada awal menjabat Plt Bupati 13 Desember 2018 terhitung 1 bulan masa kerja karena gaji dan tunjangan mungkin saja full sebagai Plt Bupati bukan gaji wakil bupati. Begitu juga pada 18 Mei 2021. Memangnya gaji dan tunjangannya dihitung hari atau setengah bulan?”
Direktur CRC Anton Ramadhan
