CIANJUR – Satu orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya seorang perempuan yang sekarang berada di Timur Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Kini, polisi sedang memburu pelaku lain yang diduga masih bersindikat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, satu orang pelaku dugaan TPPO yang ditangkap yakni HR. Masih ada pelaku lain yang terlibat pada kasus tersebut.
“Identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini dalam pengejaran. Segera kita ungkap,” kata Aszhari kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (8/7/2023).
Peran HR pada kasus dugaan TPPO yang korbannya bernama Ida (40) ialah sebagai perekrut. Pelaku mengiming-iming korban mendapatkan gaji besar.
Korban menyepakati dengan sistem kerja yang ditawarkan pelaku. Sebelumnya, Ida merupakan mantan PMI. Namun karena ada tawaran cukup menggiurkan, ia pun akhirnya berniat kembali berangkat bekerja di luar negeri.
Korban pun diberangkatkan ke Jakarta oleh terduga pelaku M yang merupakan kompatriot dari pelaku HR.
“Korban berangkat pada April 2022. Namun pada Februari 2023, pihak keluarga mendapatkan informasi korban kabur dari majikannya. Hingga saat ini tak diketahui kabarnya,” terangnya.
Dari terduga pelaku HR polisi mengamankan berbagai barang bukti milik korbam. Di antaranya paspor, fotokopi KTP, buku nikah, dan dokumen lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 dan/atau Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. “Dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (nov)
[…] Baca juga: Tangkap Pelaku Dugaan TPPO, Polres Cianjur Buru Terduga Pelaku Lain […]