Penendang Sepeda Motor Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara
CIANJUR - RP (15), pelaku penendang sepeda motor hingga menewaskan dua orang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cijati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan serta…
Read More...
Read More...
