bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Sugeng Sopir Mobil Audi Datangi Polres, Klarifikasi Penetapannya sebagai Tersangka

0

Sugeng Sopir Mobil Audi Datangi Polres, Klarifikasi Penetapannya sebagai Tersangka

CIANJUR – Sugeng Guruh Gautama (SGG) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka bersama kuasa hukumnya datangi Polres Cianjur. Kedatanganya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.

Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersebut belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan, Minggi (29/1/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.

“Iya kita akan membantah statmen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya,” kata dia.

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.

Di sisi lain, dia mengaku menghormati keputusan pihak Kepolisian yang memiliki wewenang dalam menetapkam tersangka.

“Yang kita sesalkan disini adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman,” katanya pada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas.

“DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata dia.

Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan ada hal yang diingat kasus ini merupakan lakalantas.

“Ini merupakan hal lakalantas, atau dimana kodisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan ini,” katanya.(nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html