bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Sempat Menyangkal, Kini Sugeng Jadi Tersangka

0

CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman,” katanya pada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas.

“DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata dia.

Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan ada hal yang diingat kasus ini merupakan lakalantas.

“Ini merupakan hal lakalantas, atau dimana kodisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan ini,” katanya.

Ibrahim menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila tersangka tidak menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan tersebut.

“Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan mengambil langkah tegas menangkap dan akan menerapkan pasal tambahan, karena tidak koperatif dan menghambat proses penyidikan,” ucapnya.(nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html