bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Molor, Ada Apa?

0

CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Sugeng (41) tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Sidang perdana praperadilan tersebut sempat mundur selama tiga jam dari agenda yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB, Senin (13/2/2023).

Mundurnya waktu sidang praperadilan tersebut, disebabkan menunggu pihak Kepolisian sebagai termohon dalam sidang perdana praperdilan.

Humas PN Cianjur Irli Yansan menjelaskan, dalam sidang pertama praperadilan ini di pimpim hakim tunggal Hera Polosia Destiny dan digelar di ruangan di Tirta.

“Sebagaimana yang kita ketahui sidang pertama praperasdilan sudah digelar, namun dari pihak termohon tidak hadir. Sehingga hakim menutuskan untuk menundanya hingga Senin (20/2/2023)” katanya pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Hingga saat ini, lanjut dia, pihak termohon tidak ada kabar terkait ketidak hadiranya dalam sidang pertama praperadilan. Sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

“Jadi hakim menutuskan menunda sidang praperadilan tersebut, dengan catatan termohon akan dipanggil kembali,” ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya sidang tersebut akan membahas agenda yang sama yaitu, dengan pembacaan permohonan prapradilan terhadap termohon.

“Apabila termohon nanti hadir, hakim yang menyidangkan akan mengambil langkah-langkah, seperti permbacaan permohonan praperadilan. Kalau tidak hadir kembali, itu menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut atau tidak tanpa termohon,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sugeng Yunyun Taraga mengatakan, jadwal sidang perdana praperdilan tersebut sempat diundur selama tiga jam karena memberi kesempatan kepada pihak termohon yaitu Kepolisian.

“Pihak termohon sudah diberikan kesempatan hingga pukul 13.00 WIB. Namun pihak termohon tidak juga hadir, hingga akhirnya hakim menutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti alasan termohon dalam hal ini Polres Cianjur tidak hadir dalam sidang pra peradilan itu.

“Ketidakhadiran termohon, apa tadi sampai saat ini belum ada kabar kan sehingga hakim yak menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pemohon,” ucapnya.

Irliansyah mengungkapkan, jika termohon kembali tidak hadir pada sidang pra peradilan yang kembali di agendakan, maka seutuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Dilihat apakah termohonnya hadir atau tidak, kalo misalnya hadir hakim nanti yang menyidangkan akan mengambil langkah-langkah mungkin proses di dahului dengan pembancaan permohonan pra pradilan. Kalo tidak hadir itu akan menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut untuk tanpa dihadiri oleh termohon ini menjadi kewenangan dari hakim,” katanya.(nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html