CIANJUR – Kepala SDN Sukamanah, Kurniati, di Desa Sukajembar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, meminta agar orangtua siswanya mengikhlaskan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga sudah dikorupsi selama bertahun-tahun itu.
Hampir seluruh orangtua siswa ‘dipaksa’ menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut uang untuk dikembalikan. Dalihnya, Kepala SDN Sukamanah, Dadi Hadiyana, yang sebelumnya menjabat telah meninggal dunia pada Juni 2024 lalu.
Hal tersebut dibahas di rapat pertemuan pihak sekolah dengan orangtua siswa pada 3 Agustus 2024 lalu di Gedung SDN Sukamanah. Isi pokok pembahasan yakni telah sepakat untuk membebaskan dana PIP pada 2021, 2022, dan 2023, yang belum diterima.
Ada sebanyak 94 orangtua siswa yang hadir dan ditandatangani oleh 80 orang saja. Juga disaksikan dan ditandatangani oleh Komite Sekolah, Hamzah Ismail, beserta seluruh guru di SDN Sukamanah.
Dan perlu diketahui penerima bantuan PIP siswa miskin di SDN Sukamanah pada 2023-2024 berdasarkan data yang didapat ada 162 siswa dengan total bantuan sekitar Rp 67.250.000. Sementara pada 2021-2022 belum bisa diakses lantaran laman pip.kemdikbud.co.id sedang dalam maintenance.
“Atas kesepakatan rapat bersama orangtua siswa pada awal Agustus 2024 lalu bahwa mereka sudah mengikhlaskan, karena penjabat kepala sekolah sebelumnya sudah meninggal dunia,” kata Kepala SDN Sukamanah, Kurniati, belum lama ini.
Kurniati menyebutkan, untuk PIP 2024 belum bisa dicairkan karena masih menunggu penjadwalan dari BRI dan diperkirakan di Desember 2024 nanti.
“Tahun ini PIP akan diambil oleh orangtuanya masing-masing atau tidak dikolektifkan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin, menuturkan, pada prinsipnya ketika ada kasus seperti ini dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada akhirnya yang dipakai adalah hukum agama.
“Kalau orangnya sudah meninggal dunia mau masuk ke ranah hukum pidana juga kan tidak bisa. Silahkan baca pada hukum pidana,” tuturnya.
Lalu, kata dia, pada hukum agama kalau pihak almarhum tidak mampu mengembalikan sebaiknya harus diikhlaskan supaya menjadi amal ibadah.
“Dan kalau memang ada pihak-pihak yang belum menerima dan tidak ikhlas itu bisa diselesaikan dengan ahli waris,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya, mengaku ikut hadir pada rapat 3 Agustus 2024 lalu agar mengikhlaskan bantuan PIP yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah. Namun ia tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
“Mungkin PIP 2024 akan cair. Lalu pihak sekolah takut jika buku tabungannya dibagikan nanti ketahuan uang yang sudah dicairkan. Jadi orangtua siswa dikumpulkan dulu, lalu suruh diikhlaskan,” kata dia. (rmd)
