CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur mengungkap kawanan pelaku spesialis pencurian hewan ternak. Mereka merupakan pelaku yang beraksi di wilayah hukum Polsek Campaka dan Cibeber.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dari dua wilayah. Mereka yang ditangkap yakni S alias Kawan, AK alias Gojek, O, dan Aki. “Mereka sudah kami tahan,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (31/5/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 15 ekor domba hasil curian.
“Mereka beroperasi di wilayah hukum Polsek Campaka dan Cibeber. Dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus curanmor” ucapnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni membobol pintu kandang hewan ternak. Selanjutnya mereka membekap mulut dan kaki hewan ternak incarannya.
“Mereka menjual kembali hewan ternak curian itu ke penadah dengan harga kisaran Rp1,5 juta-Rp2 juta per ekor,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 juncto apasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya beredar rekaman video sejumlah warga menemukan tiga ekor domba dalam keadaan terikat di lahan perkebunan daun bawang di Kampung Pasir Bondol RT 05/09 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak berawal laporan masyarakat. Mereka menemukan tiga ekor domba diduga hasil curian.
“Warga melapor ke Mapolsek Pacet. Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan awal dengan memintai keterangan dan melakukan olah tempat kejadian pencurian,” kata Tono. (nov)

[…] Baca juga: Residivis Kasus Curanmor di Cianjur Beralih jadi Pencuri Hewan Ternak […]