CIANJUR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat melaporkan dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Program Sembako pada pencairan September 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Pemotongan oleh oknum ini bervariatif. Mulai dari Rp20 ribu, Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan lebih. Kondisi seperti itu hampir terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Cianjur yang kurang pengawasaannya.
Ketua DPD YLPKN Jawa Barat, Hendra Malik , mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa ada dugaan pemotongan dana bantuan sosial yang mereka terima. Oleh karenanya, YLPKN telah membuat aduan masyarakat dan dilaporkan ke Kejari Cianjur.
“Oknum yang melakukan pemotongan dana bansos ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Dan adanya dugaan pemotongan bansos sudah kami laporkan ke kejaksaan,” kata dia, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, banyaknya dugaan pemotongan dana bansos akibat kurangnya pengawasan. Terutama pada sistem bansos tunai. Kerugian penerimanfaat sangat besar.
“Saya yakin kalau bansos tunai pasti rentan potongan dengan dikemas ribuan bahasa (alasan), dibandingan dengan bansos sembako. Banyak sekali oknum yang bermain pada bansos tunai ini,” jelasnya.
Adapun laporan dsri KPM yang masuk ke YLPKN, di antaranya dugaan pemotongan bansos di Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Campaka, Campakamulya, dan Takokak. “Yang baru kami serahkan dugaan pemotongan baru Kecamatan Takokak. Wilayah lain masih dilakukan pendalaman dan bukti lainya,” pungkasnya.(rmd)