bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polres Pastikan Siswi SMK Tewas Ditembak, Pelaku Terancam Hukuman Mati

0

CIANJUR – Polres Cianjur memastikan R (18) siswi SMK yang dibunuh kekasihnya di Kampung Ciparay RT 03/05, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur tewas akibat luka tembak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi ditubuh korban ditemukan satu butir proyektil senapan angin.

“Dari hasil otopsi tersebut korban dipastikan meninggal dunia akibat luka tembakan senapan angin di kepala,” katanya pada wartawan saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023).

Selain luka tembak senapan angin, lanjut dia, ditubuh korban juga ditemukan luka dibagian pelipis, dan dibagian wajahnya.

“Tewasnya siswi SMK tersebut kita sudah menetapkan tersangka yaitu AG (17) dan telah memeriksa serta meminta keterangan terhadap sebanyak lima orang saksi,” katanya.

Aszhari mengatakan, sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senapan angin, pakian telepon genggam milik korban, batu, tali tambang, dan satu unit mobil pik up serta satu butir proyektil sidah diamakan petugas.

“Atas perbuatanya tersebut tesangka pasal 80 ayat 3 nomer 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun maskimal, pidana mati dan seumur hidup,” katanya.(nov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html