bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pemuda Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi Saat Jogging

0

CIANJUR – Seorang pemuda tewas tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi Daop II Bandung di wilayah Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Sabtu (18/3/2023) pagi. Diduga korban tertabrak saat berolahraga di jalur kereta.

Informasi yang dihimpun korban ditemukan warga sudah terkapar tak bernyawa di pinggir relrel, tepatnya di KM 102+5/6, petak Jalan Cianjur – Ciranjang, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

Diduga korban tertabrak kereta saat berolahraga atau jongging di jalur kereta. Hal itu diketahui melalui video di instagramnya, dimana terlihat korban sempat mengunggah video tengah berada di tengah rel kereta api.

Dalam video kedua juga terlihat korban tengah duduk di samping rel kereta.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, mengatakan peristiwa tertabraknya pemuda oleh kereta api terjadi pada pukul 07.28 Wib di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.

“Betul, kejadian Sabtu pukul 07.28, KA Siliwangi tertemper orang di KM 102+5/6, petak jalan Cianjur – Ciranjang,” kata dia, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya korban diketahui bernama Ari Zakaria berusia 23. “Korban merupakan warga kampung Tipar Kecamatan Karangtengah,” ucap dia.

Dia mengaku belum mengetahui kronologis pasti kejadian kecelakaan tersebut.

“Kalau ini (kronologis) belum dapat info, mungkin bisa diperjelas ke pihak berwajib,” ucap dia.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, terlebih sudah tertuang larangan tersebut yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Bahkan dalam Pasal 207 disebutkwn setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Jalur kereta itu tidak sembarang ada semabrangan di sana. Ketika ada perbaikan dan kegiatan lain ada izin. Hendaknya melakukan aktivitas di jalur kereta,” pungkasnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html