bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan Piutang PBB 1994-2014 Senilai Rp94 Miliar

1

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, menghapus tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) kurun periode 1994-2014. Nilai tunggakan piutangnya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp94 miliar.

 

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, penghapusan atau pemutihan pembayaran PBB tersebut didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya ada aduan atau keluhan masyarakat atas tunggakan atau piutang yang muncul pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

“Padahal, masyarakat merasa telah melakukan pembayaran PBB P2 (perkotaan dan perdesaan) saat masih dikelola pemerintah pusat. Namun masih tercatat sebagai tunggakan karena memang dulu itu kan sistemnya masih manual,” terang Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (26/5/2023).

 

Herman mengaku menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menyelesaikan tunggakan piutang, khususnya PBB, sejak pengelolaannya dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2014. Ada beberapa langkah dan tahapan yang harus dilakukan.

 

Langkah pertama yakni melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta fasilitas keagamaan yang wajib pajak atau objek pajaknya tidak ada serta NOP-nya ganda yang masih ditetapkan pajaknya. Nilainya lebih kurang Rp6 miliar. Kemudian langkah kedua melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2019 untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta fasilitas keagamaan yang wajib pajak atau objek pajaknya tidak ada serta NOP-nya ganda yang masih ditetapkan pajaknya. Nilainya lebih kurang Rp8 miliar.

 

“Sedangkan langkah ketiga yaitu memberikan insentif perpajakan atas tunggakan pajak selama tahun 1994-2014 berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep.103-Bapenda/2022 dengan nilai sebesar Rp94 miliar lebih,” tegasnya.

 

Bagi masyarakat atau wajin pajak yang punya tunggakan PBB dari 2015-2022 masih harus tetap membayar. “Belum kita bebaskan,” terangnya.

 

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Nurdiyati, menambahkan masyarakat bisa mengecek di website soal penghapusan piutang PBB. Masyarakat tinggal memasukan nomor objek pajak (NOP) maka datanya akan muncul.

 

“Nanti akan ketahuan dari tahun 1994 hingga 2014, itu otomatis ada keterangan dihapuskan,” kata Nurdiyati. (*/red)

 

1 Comment
  1. […] Baca juga: Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan Piutang PBB 1994-2014 Senilai Rp94 Miliar […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html