CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Tersangka berhasil diamankan pada 2 November 2022 kemarin.
“Hari Rabu, 2 November 2022 telah mengamankan diduga pelaku. Dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada Jumat 28 Oktober 2022. Bayi ditemukan di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat.
Dia mengatakan, kasus tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Sebagaimana yang diketemukan pada Jumat 28 Oktober pagi hari.
“Diduga pelaku malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil,” ungkapnya
Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkan di lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan.
“Pelaku meninggalkan anak yang dilahirkan di sungai yang ada airnya. Dan dibiarkan dalam keadaan telungkup. Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ditinggalkan oleh pelaku,” ucapnya.
Tony menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana.
Setiap orang dilarang mempatkan membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rmd)