bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Lonjakan Permohonan Cerai di Kalangan ASN dan PPPK, Komisi IV DPRD Cianjur Soroti Pentingnya Mediasi

0

Bewara Cianjur– Fenomena meningkatnya pengajuan cerai di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur menuai perhatian serius dari Komisi IV DPRD setempat. Peningkatan ini terutama mencuat dari lingkungan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, menegaskan bahwa meningkatnya angka perceraian bukan semata disebabkan oleh status baru sebagai PPPK. Menurutnya, persoalan rumah tangga kerap terjadi dan tidak bergantung pada status kepegawaian seseorang.

“Fenomena ini bukan semata karena baru diangkat PPPK. Kasus serupa memang sudah banyak terjadi sebelumnya. Hanya saja, tahun ini ada banyak PPPK baru, sehingga terlihat lebih menonjol,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (31/7/2025).

Rian mengajak ASN maupun PPPK yang mengalami konflik rumah tangga untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan cerai, dan lebih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi atau pendampingan profesional.

“Kami mendorong agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Kalau masih bisa diperbaiki, tentu itu jauh lebih baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman terkait prosedur perceraian bagi ASN. Hal ini penting agar tidak terjadi keputusan cerai secara tergesa-gesa.

“Perlu ada penyuluhan dari BKPSDM bahwa proses cerai bagi ASN, termasuk PPPK, tidak bisa sembarangan. Ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti. Tujuannya agar pegawai tidak mudah memutuskan untuk berpisah,” tambah Rian.

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Cianjur, sejak awal Januari hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sebanyak 32 pegawai yang mengajukan izin cerai. Dari jumlah tersebut, 27 merupakan perempuan dan 5 laki-laki. Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan ini berbarengan dengan proses pengangkatan massal PPPK di awal tahun 2025, yang turut menjadi sorotan berbagai pihak. Pemerintah daerah diimbau untuk mengambil langkah antisipatif, agar kesejahteraan mental dan sosial para pegawai dapat lebih terjaga. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html