CIANJUR – Warga Cianjur inisial RM (30) diadukan ke Polres Cianjur oleh Asep Mulyadi dan rekan, Jumat, (29/12/2023). Pasalnya, RM diduga melecehkan ‘Law Firm Asep Mulyadi and Partners’ yang beralamat di Jalan Dr Muwardi Nomor 71B, Kabupaten Cianjur.
Kronologi bermula saat RM menyetujui menggunakan jasa Advokat Asep Mulyadi dan rekan untuk jasa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Di tengah proses berjalan, RM meminta hak retensi yang sudah diserahkan dan menyebut asisten Asep Mulyadi sebagai penipu.
BACA JUGA: Bapenda Cianjur Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
“Kesepakatannya sudah jelas. Ditandatangani bersama. Semua progresnya sudah jelas tetapi kenapa RM menyebut asisten kami sebagai penipu? Kami sudah adukan ke Polres Cianjur berikut lengkap dengan uraian bukti-bukti pelengkapnya,” tegas Asep.
Asep menambahkan, pihaknya berharap semoga Polres Cianjur dapat mendengar aduannya. Mengingat, lanjut Asep jika pengaduan ini didiamkan, maka hal serupa bisa saja terjadi pada kantor-kantor ‘Law Firm’ lainnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba
“Ya kami berharap pengaduan kami bisa segera diproses oleh Polres Cianjur. Kami meminta ketegasan hukum dari aparat penegak hukum,” harap Asep.
Terpisah, saat awak media berusaha mengkonfirmasi RM, nomer telefon tidak bisa dihubungi dan posisi RM tak berada di kediaman.(red)