Bewara Cianjur– Kuasa hukum Dadan Ginanjar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (29/7/2025), terkait status tersangka klien mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.
Langkah tersebut diambil guna menilai apakah penetapan status tersangka terhadap Dadan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam proses penyidikan.
“Kami belum membahas substansi perkara. Fokus kami saat ini adalah menguji legalitas penetapan DG sebagai tersangka. Ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang nanti,” ujar Unang Magana, salah satu pengacara Dadan, kepada awak media.
Menurut Unang, ada indikasi tahapan prosedural yang diabaikan oleh kejaksaan dalam menetapkan status tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses tersebut.
“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Maka dari itu kami mengajukan praperadilan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme sah yang disediakan oleh undang-undang untuk memastikan perlindungan hak tersangka dan menegakkan asas keadilan dalam proses hukum.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Ini juga bentuk penghormatan terhadap asas due process of law,” tegasnya.
Ketika ditanya soal kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, Unang mengatakan pihaknya belum akan memaparkannya secara rinci karena hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan nanti.
“Kami tidak akan membuka materi di luar persidangan. Intinya, ada beberapa hal yang ingin kami uji melalui mekanisme praperadilan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek PJU senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur untuk tahun anggaran 2023.
Salah satu tersangka adalah DG, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perhubungan. Saat ini, DG diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Sementara tersangka lainnya adalah MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana proyek.(Red)
