CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang aktivis mahasiswa. Pada kasus itu, polisi sendiri sudah memeriksa enam orang saksi.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengaku, berbagai tahapan sebelum menetapkan tersangka dugaan penganiayaan sudah dilakukan. Selain pemeriksaan saksi-saksi, juga telah dilaksanakan gelar perkara.
Baca juga: Warga Mande jadi Korban KDRT Suami, Sang Anak Spontan Merekam Aksi Kekerasan
“Ada satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial J,” kata Tono kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Penetapan tersangka sudah memenuhi berbagai bukti. Tono mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan bagi tersangka.
Baca juga: Simpan Dendam, Kakak Adik Habisi Nyawa Tetangganya
“Kami rencanakan memanggil tersangka untuk diperiksa pada Senin (30/10/2023),” ungkapnya.
Tersangka dikenai Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp300 juta.
Diberitakan sebelummya, seorang aktivis mahasiswa, Alief Irfan, diduga menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan tersangka. Kejadian bermula saat korban dan rekan-rekannya hendak mengklarifikasi dugaan korupsi berupa pembiayaan umrah bagi anggota MUI dan sejumlah elemen lain. (red)