JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebritas Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Aktor sekaligus musisi itu ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/4) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, Fachri Albar yang berusia 43 tahun dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Akibat perbuatannya, putra dari musisi Ahmad Albar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 62 Undang-Undang Narkotika.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.(*)
sumber: kompastv