bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Fakta Dugaan Pungli Dana Stimulan Mulai Terkuak, Kades Sukaratu: DDN Diduga ‘Tipu’ Warga Soal Tanda Tangan

0

CIANJUR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, oleh aparat desa kepada warga penyintas gempa yang mendapatkan dana stimulan dipastikan tidak benar. Bahkan, warga pun telah membuat surat pernyataan bahwa uang yang mereka terima utuh sesuai nominal bantuan masing-masing kategori rumah rusak.

Kepala Desa Sukaratu, Ojang Muflihudin, mengatakan, pelayanan tidak menerima uang seperser pun dari warga penyintas gempa yang mendapatkan bantuan stimulan. Apalagi dengan nominal yang ditentukan seperti yang dilaporkan dan beredar di media massa.

“Bahkan semua staf desa sudah kami peringati tidak boleh ada yang meminta seperser pun dari awal sebelum pencairan tahap pertama,” katanya.

Adapun soal kuitansi, kata Ojang, senilai Rp 250 ribu dengan keterangan surat pertanggungjawaban (SPJ) gempa yang diterima oleh berinisial DDN itu adalah pemberiannya kepada staf Desa Sukaratu bagian administrasi bernama Asep.

“Itu pun tidak sepengetahuannya karena pada saat DDN memberikan uang untuk pak Asep (staf desa) sedang tidak ada di kantor karena sakit,” tulisnya.

Awal mulanya, tegas Ojang, DDN ini adalah penerima bantuan stimulan perbaikan rumah. Saat penyiaran, DDN langsung melakukan perbaikan rumahnya. Sesuai aturan, jika ingin mencairkan tahap kedua warga terdampak harus membuat SPJ terlebih dahulu.

“Nah, yang bikin SPJ-nya pak DDN itu adalah pak Asep staf desa kami. DDN minta tolong dibuatkan ke pak Asep,” tulisnya.

Lantas, kata dia, setelah semua pekerjaan selesai mungkin DDN ini ingin memberi sebagai ucapan terima kasih. Namun saat hendak memberikan uang, Asep tidak ada di kantor desa karena sakit.

“Waktu itu di kantor desa ada pak Ujang staf desa juga. Akhirnya DDN ini menitipkan uang tersebut kepada pak Ujang untuk pak asep. Awalnya Ujang menolak, karena tidak tahu akhirnya diterima. Setelah menerima DDN minta kuitansi untuk bukti telah memberikan uang kepada pak Asep, ” lebih jelasnya.

Lagi pula, Ojang menjelaskan, yang memberikan uang itu hanya DDN saja itu pun tidak sepengetahuannya Asep. Selain itu, ada tanda tangan sejumlah warga di RT 02/RW 04 itu adalah akal-akalan DDN.

DDN membawa kertas kosong (HVS) lalu dilipat dan meminta tanda tangan warga. Dalihnya, untuk pembuatan SPJ agar dana bantuan tahap kedua segera cair.

“Katanya yang akan membantu adalah anaknya karena mengerti hukum. Ketika mereka tahu ada pelaporan soal dugaan pungli ke kejaksaan, warga sekarang marah kepada DDN karena khawatir tanda tangan mereka disalahgunakan,” tegasnya.

Diberitakan sebalumnya, warga penerima bantuan stimulan perbaikan rumah menari gempa bumi di Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, diduga dimintai sejumlah uang oleh pihak pemdes. Dalihnya yang kutipan tersebut digunakan untuk biaya perbuatan administrasi laporan SPJ.(rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html