bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Dua WNA Asal Nigeria Langgar UU Keimigrasian

0

CIANJUR – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berulah di Kabupaten Cianjur. Mereka yang berinisial OBE dan CKC diketahui tak memiliki izin tinggal yang berlaku atau dikategorikan overstay.

Mereka diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur pada Juli 2023 di RSUD Cimacan. Saat ini mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan kedua WNA asal Nigeria tersebut melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat pelanggaran itu, mereka harus menjalani proses hukum.

Baca juga: Kantor Imigrasi Berhasil Mengamankan Dua Warga WNA Asal Nigeria

“Akibat perbuatannya itu, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Wijay kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Senin (11/12/2023).

Diamankannya kedua WNA itu berdasarkan informasi masyarakat. Kala itu pada 11 Juli 2023, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.

“Petugas pun langsung di RSUD Cimacan. Di lokasi, petugas mendapati ada dua orang WNA asal Nigeria yang diduga merupakan rekan dari WNA yang meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga: Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia ke Anggota Parlemen Inggris

Petugas pun langsung menginterogasi keduanya. Mereka dimintai berbagai dokumen keimigrasian.

“Saat kami cek dokumennya, izin tinggalnya sudah tak berlaku. Paspornya saja sudah habis berlaku. Bahkan sudah melampaui masa berlaku yang sudah diberikan,” tuturnya.

Kedua WNA itu kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Serangkaian tahapan pemeriksaan sudah dilakukan sehingga berkasnya berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca juga: Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

“Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan berkasnya sudah P21 pada 9 Oktober 2023,” ucapnya.

Status keduanya menjadi terdakwa karena pada 1 November 2023 menjalani persidangan perdana di PN Cianjur. Pada
29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut para tersangka.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakkan hukum,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur bersama tim pengawasan orang asing akan terus melakukan penegakkan hukum di bidang keimigrasian guna keamanan warga negara Indonesia. “Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana keimigrasian,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html