Dua ASN Mengundurkan Diri Demi Lawan Petahana di Pilkada Cianjur 2024
CIANJUR – Pada kontestasi Pilkada Cianjur 2024 terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung melawan incumbent atau petahana H Herman Suherman.
Mereka yakni, dr Muhammad Wahyu Ferdian sebagai bakal calon bupati (bacabup) yang diusung oleh Partai Nasdem, dan Neneng Efa Fatimah sebagai bacawabup dari Partai Golkar.
Kini keduanya telah mengusulkan pengunduran diri dari ASN. Dan hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi saat dihubungi Minggu (4/8/2024).
“Benar, Muhammad Wahyu Ferdian sebelumnya merupakan Dokter Spesialis Obgyn di RSUD Sayang Cianjur, sedangkan Neneng Efa Fatimah itu Sekretaris Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Cianjur,” ungkap Robi.
Menurutnya, Neneng Efa Fatimah telah menyerahkan surat berhenti dari ASN per 1 Agustus 2024.
“Sudah menyerahkan, 1 Agustus kalau tidak salah pagi. Selanjutnya kita proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Kata dia, pihaknya sudah mengajukan perimbangan teknis (Pertek) ke BKN, jika sudah terbit, maka Bupati Cianjur aka mengelurkan SK terkait pengunduran diri.
“Durasi penerbitan pertek itu tergantung pada BKN, kita tidk bisa menentukan kapan akan terbit. Nanti kalau keluar, paling akan dikeluarkan secara hormat,” kata dia.
Sementara untuk surat permohonan cuti Muhammad Wahyu Ferdian, belum diajukan ke BKN karena saat menyerahkan surat, salah prosedur hingga dikembalikan lagi.
“Salah prosedur, harusnya pengajuan cuti itu ke atasan dalam hal ini juga Bupati Cianjur, melalui BKPSDM. Maka yang bersangkutan saat ini masih berstatus ASN di RSUD Sayang Cianjur,” kata dia.
Terpisah, Ketua PDP Partai Nasdem Kabupaten Cianjur, Onnie Soerono Sandi mengatakan, bacabupnya tersebut sudah menyerahkan surat cutinya.
“Sudah, bahkan dari sebelum beliau pasang baliho pun sudah mengajukan itu. Saya ada buktinya,” kata Onnie.
Selain itu, pengunduran diri adalah permohondan dari yang bersangkutan, pun bukan untuk disetujui atau tidak.
“Tidak ada konteks persetujuan kalau yang bersangkutan itu mundur. Setau saya, ketika mengundurkan diri, hanya akan keluar pertek atas permohonan yang bersangkutan,” kata dia.
Onnie memastikan, surat pengunduran diri dari Muhammad Wahyu Ferdian sudah ada sejak Juni 2024.
“Jauh-jauh hari kami sudah pegang suratnya, kalau tidak salah sehari sebelum Idul Adha 2024. Kami juga paham etika, bahwa kalau masih jadi ASN tidak diperbolehkan untuk berpolitik,” tandasnya.(*/rmd)
