bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Dua Anggota Parpol Ikuti Seleksi Panwascam

0

CIANJUR – Dua eks calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur mencalonkan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Namun, keikutsertaannya digagalkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dikarenakan masih aktif menjadi anggota partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan, keduanya terdeteksi sistem informasi partai politik (Sipol) saat mengikuti seleksi anggota panwascam. Seleksi calon panwascam yang diselenggarakan Bawaslu tersebut diikuti sebanyak 539 orang peserta.

“Kami telah berhasil menggalkan dua orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Memang sebelumnya kedua orang oknum bersangkutan sempat menjadi calon anggota DPRD pada tahun 2019 lalu,” kata dia.

Menurutnya, berdasarkan aturan syarat-syarat untuk menjadi anggota panwascam tersebut, harus mengundurkan diri terlibih duhulu dari keanggotaan di salah satu parpol.

“Memang syaratnya harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” tegasnya.

Namun saat ditanya dari anggota partai mana dua orang yang bersangkutan tersebut. Pihaknya tidak memberikan keterangan apapun.(rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html