CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda.
“Jadi, selama ini di Kabupaten Cianjur ada dua perda yang mengatur pajak daerah. Pertama Perda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terus khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tersendiri. Perda-nya PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. Tapi yang PBB-P2 berlakunya mulai 2014. Untuk Retribusi Daerah, perda-nya beda lagi. Jadi banyak perda,” kata Ardian, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Bapenda Cianjur Catat Sejarah Penerimaan Pajak Daerah
Namun, kata Ardian, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, maka pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah digabung menjadi satu perda. Ardian menyebutkan draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.
“Pada September pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan karena menyangkut fiskal daerah,” ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, lanjut Ardian, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan.
“Ini diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Ardian.
Baca juga: Capaian Pajak Tertinggi Berasal dari Reklame, Bapenda Optimalisasi Target PAD
Saat ini Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
“Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024,” tuturnya.
Adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdampak juga terhadap jumlah sektor pengelolaan. Semula, Bapenda Kabupaten Cianjur mengelola 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga: Dongkrak PAD, Bupati Minta Potensinya Terus Digali
“Inti materinya, pajak daerah yang asalnya 11 jenis menjadi sembilan jenis. Ada lima pajak daerah yang digabungkan jadi satu jenis yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, restoran, parkir, hiburan, dan ketenagalistrikan atau PPJU karena berbasis konsumsi,” imbuhnya.
Sementara untuk pajak air bawah tanah, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak berubah. Namun, kata Ardian, terdapat penambahan jenis pajak baru yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Untuk jenis pajak baru yaitu opsen PKB dan BBNKB akan mulai diberlakukan pada 2025. Pajak baru ini disandingkan dengan pajak utamanya. Kalau sebelumnya skema bagi hasil, sekarang skemanya PAD (pendapatan asli daerah),” ujarnya.
Sedangkan untuk retribusi daerah, kata Ardian, sebelumnya ada 32 jenis. Sekarang diperingkas menjadi 10 jenis retribusi.
“Berkurangnya jenis retribusi bukan berarti pelayanannya hilang karena merupakan kewajiban pemerintah. Contohnya KIR atau uji kendaraan bermotor. Sebelumnya retribusi ada, tahun depan tidak ada. Tapi pelayanan KIR-nya harus tetap ada. Masalah biayanya nanti akan dibebankan dari APBD,” pungkas Ardian. (red)