CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari hingga meninggalnya Silvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).
“Nanti berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21,” singkat Doni pada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, ia mengatakan, hingga sejauh ini keterangan yang diberikan saksi Nur, sudah cukup. Dan tidak akan dimintai keterangan ulang.
“Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini terangka pengemudi mobil Audi sudah dilakukan penahanan di Polres Cianjur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan petugas.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).
Sekedar diketahui Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.
“Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan,” katanya pada wartawan.
Menurutnya, tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023),” katanya.(nov)