bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

ASN Terduga Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Jalani Sidang Perdana

0

CIANJUR – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DR, yang menjabat Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B, Jalan Dr Muwardi, Kelurhana Pamoyanan, Kecamatan Cianjur pada Senin (4/11/2024).

“Terdakwa adalah ASN selaku Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda. Hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya DN saat dihubungi, kemarin.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilihan sehingga didakwakan oleh JPU dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Selain itu, sesuai dengan perintah hakim, agenda persidangan ini akan dilakukan secara maraton. Artinya sudang setiap hari,” kata Prasetya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, lanjutnya, maka pada Selasa, 5 November 2024 pihaknya diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi.

“Sampai putusan itu masih jauh. Sebagai penegasan, DR ini adalah ASN yang diduga dalam pengajian di dewan kesejahteraan masyarakat (DKM) mengajak warga untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor 1 atas nama Herman,” ungkapnya.

Dalam agenda hari ini, pihaknya belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dipanggil menghadap ke majelis hakim.

“Besok (hari ini, red) kita belum bisa pastikan siapa saksinya, karena akan disesuaikan dengan sidang,” ujarnya.

Dikonfirmasi, kuasa hukum DR, Oden Muharam mengatakan dia bersama 2 rekan pengacara lainnya mengutarakan setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, pihaknya akan kajian untuk pembelaan.

“Kita akan melakukan pembelaan karena pelanggaran tindak pidana pemilihan ini masih dugaan. Agar pak DR ini lolos dari jeratan hukum,” kata Oden.

Oden yang juga merupakan tim hukum paslon nomor urut 1 Herman Suherman-M Solih menagatakan jika kasus tersebut sedikit banyak akan berpengaruh proses politik yang dihadapi.

“Efek politik pasti ada saja. Tapi ini persoalan hukum. Besok kita lanjut (sidang) jam 09.00 WIB,” tandasnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html