CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur angkat bicara menyikapi terjadinya fenomena sosial berupa kenakalan remaja di kalangan pelajar SMP. Salah satunya kasus perundungan pelajar di kawasan Cipanas yang pelaku dan korbannya masih anak di bawah umur yang tercatat sebagai pelajar SMP.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengaku prihatin terjadinya kasus kekerasan yang melibatkan kalangan remaja. Ironisnya, mereka masih duduk di bangku SMP.
“Kita tentu prihatin, tapi harus ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Apalagi kalau menjurus ke arah kriminalitas. Kejahatan atau pelanggaran dalam bentuk apapun yang melibatkan kalangan pelajar, tentu bukan hanya tanggung jawab polisi dan pemerintah. Ini harus jadi tanggung jawab kita bersama. Semua elemen pemerintah dan masyarakat,” tegas Herman, Kamis (22/6/2023).
Peran orangtua maupun sekolah, dalam hal ini guru maupun kepala sekolah, harus betul-betul bisa mengawasi aktivitas anak mereka. Sebab, lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah akan membentuk karakter anak didik, terutama saat masa transisi.
Melihat kondisi saat ini, dipandang perlu ada semacam penegasan bagi pelajar SMP atau SMA yang melakukan tindak kriminalitas. Jika ada yang sampai ditahan, mereka harus dijemput langsung orangtua ke kantor polisi.
Namun ada syarat yang harus dipatuhi. Di antaranya membuat surat pernyataan kesanggupan dari orangtua untuk mengawasi dan mendidik anak mereka sehingga tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kemudian kesanggupan orangtua anak mereka akan diproses hukum seandainya mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan lain
Surat pernyataan harus diketahui ketua RT/RW, kepala sekolah (jika masih pelajar), dan kepala desa. Surat pernyataan harus dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari pihak-pihak terkait.
Surat pernyataan juga harus ditandatangani orangtua di atas meterai Rp10 ribu. Jika ditemukan anak tersebut berulang kali melakukan pelanggaran, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan SKCK yang bersangkutan jika diperlukan.
Jika setelah mendapatkan peringatan dari sekolah tapi mengulang kembali perbuatannya, maka anak tersebut akan dikeluarkan dari sekolah dan tidak dapat diterima sekolah manapun di Kabupaten Cianjur. (red)
