Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran Pertalite SPBU 34.432.10 Cianjur
bewaracianjur.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.10 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur. Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekaman CCTV pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dugaan pelanggaran berupa transaksi berulang pengisian BBM subsidi kepada beberapa kendaraan roda empat yang diduga merupakan pengecer.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menerbitkan surat peringatan kepada SPBU terkait dan memberlakukan penghentian sementara suplai BBM subsidi Pertalite selama 30 hari yang efektif diberlakukan mulai Rabu, 15 Oktober 2025. Pengalihan suplai BBM subsidi akan dialihkan ke SPBU terdekat di wilayah Kabupaten Cianjur, yakni SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas. Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan efektif di wilayah Cianjur.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dorong Sekolah Ramah Sampah di SDN 2 Sliyeg Lor Indramayu
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan distribusi BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau email pcc135@pertamina.com. (rls)
