bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Tiga Fakta Seputar Cadas Pangeran Menurut BPBD Sumedang, Nomor 3 Harus Diwaspadai

0

SUMEDANG – Adanya plang bertuliskan Kawasan Wisata Cadas Pangeran jalur Bandung-Cirebon, kini telah menjadi perbincangan sejumlah pihak.

Setelah sebelumnya pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) mengklaim tidak merasa memasang plang tersebut, kini tanggapan lain datang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang Atang Sutarno menyampaikan sejumlah fakta terkait jalur Cadas Pangeran yang memiliki nilai sejarah.

1. Masuk Zona Merah

Atang memastikan, jika jalur Cadas Pangeran masuk kedalam zona merah sebagai daerah rawan bencana longsor.

Adapun zona merah tersebut tercatat mulai dari wilayah Cigendel, Kecamatan Pamulihan, hingga Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

“Bisa kita lihat, tidak ada rumah disekitar situ. Kalau warung-warung, itu kan atas seizin dari Perhutani,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

2. Walaupun Zona Merah, Itu Wisata

Walaupun keberadaanya masuk kedalam zona merah, lanjut Atang, Cadas Pangeran tetap merupakan kawasan wisata atau cagar budaya.

Sehingga, di dalam aturan wisata harus ada mitigasi kebencanaan yang Standar Oprasional (SOP) nya dari BPBD.

“Tapi beda kalau zona merah untuk penghuni. Terus, manajemen keselamatannya sendiri dari dulu sudah dipasang berbagai macam. Tapi sekarang sudah hilang satu persatu,” paparnya.

“Kemudian, kita juga terus-terusan melakukan sosialisasi bahwa harus menjauhi tebing-tebing tinggi di musim hujan,” sambungnya.

3. Cadas Pangeran Sudah Tidak Layak Digunakan

Tak hanya itu, dengan kondisi saat ini, Atang menilai jika jalur Cadas Pangeran sudah tidak layak untuk dilalui. Khususnya bagi kendaraan-kendaraan yang bermuatan besar.

“Oleh sebab itu, mudah-mudahan nanti dengan dibukanya akses Tol Cisumdawu ini, diharapkan jalur Cadas Pangeran akan menjadi kawasan wisata yang aman dan lebih terjaga kelestariannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Elan R Nagari membenarkan jika pihaknya tidak pernah memasang plang tersebut.

“Bukan kami yang memasang itu, saya juga baru tahu ada plang tersebut,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluller, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, jika pun ingin dipasang plang di jalur Cadas Pangeran, seharusnya bukan sebagai lokasi wisata melainkan sebagai lokasi bersejarah.

“Kita semua tahu, bahkan hingga mancanegara pun tahu jika Cadas Pangeran ini salah satu jalur yang memiliki sejarah. Jadi mungkin lebih tepatnya plang nya lebih bagus ditulis Kawasan Bersejarah Cadas Pangeran,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Elan, jalur Cadas Pangeran juga diketahui memasuki kawasan zona merah rawan bencana longsor.

“Iya di sana juga masuk kedalam kawasan rawan longsor juga,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dilapangan, plang yang bertuliskan “Hati-Hati Anda Memasuki Kawasan Wisata Cadas Pangeran” tersebut dibawahnya tercantum nama institusi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang. (*/rmd)

 

Sumber: Lensaredaksi.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html