CIANJUR – Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep Alamsyah (CA) berpeluang duduk di kursi bupati.
Bahkan tanpa ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur pada November 2024 nanti.
Hal ini bisa terjadi untuk orang ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, manakala Bupati Cianjur Herman Suherman dan Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin maju di Pilkada Cianjur.
“Kalau keduanya maju, akan ada kekosongan jabatan khususnya Bupati. Otomatis CA punya peluang besar mengisi jabatan tersebut, dengan status Plh Bupati,” kata Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramdhan, Jumat (3/5/2024).
Dia mengungkapkan, jika itu terjadi, pada posisi tersebut tentunya CA bisa dengan leluasa mengelola APBD.
“Penyusunan APBD perubahan itu biasnya dilakukan pada bulan September Oktober. Pastinya ini nanti akan menjadi kewenangan Plh bupati,” jelasnya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Cianjur Iyus Yusuf menuturkan untuk kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 tidak harus mengundurkan diri. Ini sebagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi tidak mengundurkan diri kang, tapi hanya sekedar cuti pada masa berkampanye saja, sekira 2 bulanan,” kata Iyus seperti yang dikutip maharnews.com
Terkait peluang sekda menjadi Plh bupati, Iyus mengatakan, posisi tersebut kemungkinan memang bisa saja diisi oleh Sekda.
“Soal itu kewenangannya pemerintah provinsi atas persetujuan Mendagri. Kalau daerah sebatas mengusulkan nama saja,” terangnya.
Sebagai informasi, untuk tahapan pendaftaran calon kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati akan KPU akan mulai mengumumkan untuk calon perseorangan pada tangal 5 Mei 2024.
Sedangkan untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah itu rencananya akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang dan akan ditetapkan pada Akhir September.
Kemudian melaksanakan tahapan kampanye selama 53 hari hingga 23 November 2024.(rmd)
