CIANJUR – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).
Kegiatan sosialisasi dihadiri puluhan perwakilan perusahaan penyedia dan pengguna alat berat di wilayah Kabupaten Cianjur, digelar di ruang pertemuan Kantor P3DW Samsat Kabupaten Cianjur yang berlokasi Jalan Dr Muwardi Nomor 118, Bypass, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (22/04/2024).
Penerapan pajak alat berat tersebut, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah juga peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur Dr Irvan Niko Firmansyah, mengatakan, pajak alat berat telah diterapkan mulai Januari 2024 di wilayah Kabupaten Cianjur.
Ini sebagai impelementasi dari Undang-Undang yang ada, ia telah laksanakan sosialisasi secara bertahap, dari penyampaian informasi kepada perusahaan perusahaan keduanya melalui surat dan sekarang pemanggilan dan setelah ini ke tahap penagihan
Irvan menyampaikan, besaran target pendapatan pajak daerah P3DW Kabupaten Cianjur tahun 2024 yaitu sebesar Rp 639, 3 Miliar, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 184,41 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 141,78 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 4,59 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 102,88 miliar, Pajak Rokok (Parok) Rp 205,64 miliar, serta ada penambahan potensi target pendapatan pajak di tahun 2024 yaitu dari Pajak Alat Berat (PAB) Rp 225 juta.
“Selain lima potensi pendapatan pajak daerah yang sudah berjalan di tahun sebelumnya, ada dua potensi pendapatan pajak baru di tahun 2024 yaitu dari pajak alat berat arau PAB dan Option mineral bukan logam dan batuan atau MBLB,” tuturnya.
Untuk besaran nilai pajak alat berat, Irvan menyampaikan, rumusannya yaitu 0,2 persen dari harga beli pada faktur pembelian (untuk unit baru) atau Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk yang sudah lama digunakan.
“Contoh nilai harga forklift misal 100 juta berarti dikali 0,2 persen, jadi pajaknya 200 ribu pertahun, dan untuk alat berat baru pajak dikenakan setelah 30 hari dari tanggal pembelian
“Kalau pajak alat berat ini hanya berlaku bagi perusahaan penyedia alat berat swasta tidak untuk instansi misal TNI, Polri, dan instansi lainnya,” pungkasnya.(*/rmd)