Gugatan Ditolak, Wahyu-Ramzi Dihukum Membayar Biaya Perkara
CIANJUR - Gugatan pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang memperkarakan surat penetapan paslon dalam Pilkada Cianjur, tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…
Read More...
Read More...
