CIANJUR– Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dan busana yang menggegerkan warga di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, awal Juni lalu.Dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Rabu (25/6/2025),
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan pelaku berinisial MFS (26), warga Kelurahan Sawah Gede, berhasil ditangkap saat bersembunyi di mess pekerja konstruksi di Kota Bekasi.
“Pelaku sudah ditahan. Dari hasil penyelidikan,karena ada niat, dan ini pembunuhan berencana. Korban sempat dilempar dari atas jembatan, lalu dipukul menggunakan batu hingga tewas,” ungkap AKBP Rohman.
Korban diketahui berinisial SOD (30), warga Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Ia ditemukan pertama kali oleh dua warga yang sedang mengambil pasir di tepi sungai, pada 4 Juni 2025. Saat itu, terlihat bagian tubuh menyerupai kaki manusia.
Setelah dievakuasi dan diperiksa di RSUD Sayang Cianjur, korban diketahui mengalami kekerasan fisik berat. Polisi mengidentifikasi korban melalui penyelidikan, yang mengarah ternyata korban tinggal di kosan di Kelurahan Bojong Herang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebut pelaku dan korban sudah saling kenal selama dua bulan.
“Mereka berkenalan melalui teman pelaku yang berprofesi sebagai perempuan malam. Diduga, pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order batal dan korban memukul pelaku. Dari situlah pelaku emosi,” ujar Tono.
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian membawa korban ke jembatan sepi, melemparnya dari atas, dan memastikan kematian korban dengan memukul kepala menggunakan batu seberat 5 kilogram. Usai kejadian, pelaku mengambil perhiasan korban dan melepaskan seluruh pakaian untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti berupa identitas korban,motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk membunuh, kini telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, MFS dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ini tindakan yang sangat sadis. Saya sudah perintahkan untuk penanganan maksimal. Harus dihukum seberat-beratnya,” tutup Kapolres.(Red)
