bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Praktek Curang Elpiji Non-Subsidi Oplosan, Negara Rugi Rp849 Juta

0

CIANJUR – Polres Cianjur menangkap dua tersangka praktek curang pengoplos tabung gas elpiji subsudi ke non-subsidi yang timbulkan kerugian negara hingga Rp849.420.000.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yanky Dilatha mengatakan, dua tersangka tersebut yakni F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur.

“Mereka mengumpulkan atau membeli gas subsidi 3 kilogram (kg) dan memindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat rakitan dan es batu,” ujar Rohman saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa, (30/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, praktek curang tersebut sudah dilakukan sejak September 2022 hingga Juli 2024 saat diungkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.

“Merek menjual Bright Gas 12 kilogram dengan harga Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung. Hingga saat ini para tersangka sudah merugikan negara sebesar Rp849.420.000,” kata dia.

Selain kerugian negara, praktek curang pengoplos tabung itu juga menimbulkan kerugian pengrangan berat.

“Isi tabung 12 kikogram jadi hanya 10 kilogramatau 9 kilogram saja,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur yakni 1 unit mobil pickup bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsudi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram, dan 143 tabung Bright Gas 12 kilogram.

“Ada 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, juga satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Rohman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar,” tadasnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html