bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polres Cianjur Gagalkan Sindikat Penggelapan Sepeda Motor ke Afrika

0

CIANJUR – Dua anggota sindikat internasional penggelapan sepeda motor berhasil diringkus polisi di Cianjur, Jawa Barat. Pengiriman puluhan unit sepeda motor ke Afrika dan beberapa negara lainnya pun berhasil digagalkan, dan diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut berawal dari razia yang dilakukan Polres, di mana sebuah mobil pikap mengangkut beberapa sepeda motor. Namun sopir tersebut tidak bisa menunjukan surat yang jelas dari kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersebut akan dikirimkan ke luar negeri oleh para pelaku. Kedua pelaku ini yakni DF (36) dan ZM (32).

“Selain sepeda motor yang tengah diangkut. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor lainnya dari gudang para pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut akan dikirim ke luar negeri, salah satunya Afrika,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, Senin (22/7/2024).

Menurut Yongky, para pelaku tersebut merupakan dari sindikat internasional yang terorganisir. Pasalnya dari penyediaan sepeda motor hingga penggelapan sudah berjalan dengan rapi.

Dia menjelaskan, pelaku mendapatkan kendaraan motor dengan menggelapkan kendaraan kredit dari leasing.

“Jadi modusnya pertama mengambil sepeda motor secara kredit, kemudian tidak dibayar angsurannya. Sepeda motor itupun dikumpulkan di satu lokasi sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri jadi ini memang sindikat internasional yang sudah terorganisir,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari lokasi gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.

“Sepeda motor ini rata-rata baru. Bahkan ada yang masih belum digunakan sama-sekali. Masih terbungkus rapi,” kata dia.

Menurut Tono, sepeda motor tersebut dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan. “Dikirimnya dengan kapal, jadi melalui jalur laut dikirim ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” kata dia.

Dia mengatakan, Polres Cianjur masih mendalami kasus tersebut, sebab diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri tersebut.

“Kami masih dalami otak pelakunya, dan apakah ada instansi lain yang terlibat. Masih kami kembangkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Pelaku juga dijerat pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan
Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html