CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Pelaku pembunuhan adalah Muhammad Fauzan Saeful Rohman (27), yang merupakan teman dekat korban sekaligus mucikari yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Rabu (25/6/2025), membeberkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku. Pertengkaran terjadi karena korban kecewa setelah dua pelanggan yang dijanjikan oleh pelaku membatalkan pertemuan. Korban kemudian memukul kepala pelaku, sehingga memicu kemarahan.
“Dalam kondisi emosi, pelaku membanting tubuh korban dari atas jembatan ke dasar sungai dengan kedalaman sekitar 15 meter. Karena korban masih hidup setelah jatuh, pelaku kembali menghantam kepala korban dengan batu hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Yongky.
Penemuan jasad korban yang mengenaskan sempat menggegerkan warga dan menarik perhatian publik. Korban ditemukan pada Rabu (4/6/2025) lalu tanpa mengenakan busana, tergeletak di aliran Sungai Cipendawa.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara penyidik masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum terhadap pelaku.(Red)
