bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polisi Tangkap Penyelundupan Serbuk Ekstasi dari Belanda ke Tangsel

0

TANGSEL – m (Tangsel) berhasil membongkar penyelundupan bubuk ekstasi (metilendioksimetamfetamina/MDMA) dari China. Dalam kasus tersebut ada polisi menangkap 3 orang pelaku.

“Kami juga berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kilogram, di mana kami menetapkan tersangka ada tiga orang,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah warga negara (WN) Malaysia berinisial DS alias Vita (33) serta dua orang warga negara Indonesia (WNI), yaitu K alias Wati (44) dan LKC alias D (39). Ketiganya ditangkap Sabtu (14/9).

Polres Metro Tangsel bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Narkotika tersebut diselundupkan dari Eropa.

Satres Narkoba Polres Tangsel berkolaborasi, bekerja sama dengan rekan-rekan dari Bea Cukai, dalam hal ini Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat,” kata AKBP Victor, seperti yang dikutip di detiknews.

lam daftar pencarian orang (DPO). Buron tersebut diduga berperan sebagai pengendali pengedaran MDMA di Indonesia.

“DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi MDMA ini yang mengontrol masuknya serbuk ekstasi MDMA ini ke Indonesia,” ucap AKBP Victor.

Dikamuflase dalam Bentuk Asbak

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Nopriandi mengatakan penyelundupan bubuk ekstasi ini dilakukan pelaku dengan menyamarkan barang haram tersebut dalam bentuk asbak.

Untuk modus operandi penyelundupan MDMA, para tersangka mengumpulkan narkotika jenis MDMA ini disamarkan dengan pengiriman tong stainless berbentuk asbak rokok untuk mengelabui petugas dan jaringan ini adalah jaringan internasional yang dikendalikan dari China,” jelas AKP Bachtiar.

Dia mengatakan serbuk ekstasi itu diedarkan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, MDMA diedarkan di tempat yang sudah ditentukan WN China berinisial R yang berperan sebagai pengendali.

MDMA ini (diedarkan) kepada kalangan tertentu di Medan, di mana para tersangka ini dia menunggu perintah, menunggu perintah dari seseorang yang berasal dari China untuk diserahkan atau diedarkan kepada siapa,” ucap dia.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(ist)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html