bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polisi Ringkus Sopir Angkot yang Sekap dan Setubuhi Siswi SMK di Cianjur

0

CIANJUR – SSA, seorang sopir angkutan kota (angkot) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Cianjur di kediamannya. Ia merupakan terduga pelaku penyekapan hingga berujung persetubuhan terhadap seorang siswi SMK.

 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, penangkapan terduga pelaku didasari laporan orang tua korban. Pada laporan ke polisi, orang tua korban mengaku kehilangan anak mereka.

 

“Korban berinisial FR. Ia masih berusia 14 tahun. Korban merupakan siswi SMK kelas X,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

 

Berbekal keterangan korban, polisi segera mencari keberadaan pelaku. Pengakuannya di hadapan polisi, pelaku menyebut tempat ia menjalankan itu berada di sebuah kamar kos di Gang Bakri Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

 

“Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban diamanakan petugas. Sesuai dengan pengakuan pelaku,” jelasnya.

 

Tindak persetubuhan terhadap korban berawal ketika temannya mengajak bermain. Korban diajak temannya ke suatu tempat hingga akhirnya bertemu dengan pelaku.

 

“Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras. Dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku,” ucapnya.

 

Sebelum melakukan aksinya, korban sempat dibawa pelaku mencari penumpang. Usai itu pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos dan melancarkan aksinya.

 

“Pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atau denda Rp5 milliar,” tegasnya.

 

Usai kejadian korban mengalami trauma. Namun saat ini kondisi korban sudah mulai membaik dan tengah dilakulan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. (nov)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html