bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Polemik Pembebasan Lahan Tambak Udang di Desa Hegarsari: Kades Diduga Terima Fee Hingga Pengelolaan CSR yang Tak Jelas

0

CIANJUR – Kepala Desa Hegarsari, H Yayan Hilmansyah, di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, diduga terima fee dan menjadi makelar pembebasan lahan tambak udang di wilayahnya.

Hal ini berdasarkan adanya dugaan lahan pengganti tidak jelas dan ganti rugi tergolong sangat murah kepada warga, yakni hanya Rp15.000 per meter untuk lahan darat dan Rp20.000 per meter untuk lahan sawah.

Berdasarkan informasi warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa lahan ratusan hektar di bibir pantai itu merupakan lahan milik negara dan menjadi lahan garapan warga sekitar secara turun-menurun.

Sehingga, lahan yang digarap dan dimiliki warga tidak memiliki sertifikat tanah. Sebab terbentur dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres RI) Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai atau peraturan terkait dengan hak atas tanah yang berada di sempadan pantai.

Kondisi ini lah yang diduga dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dalam pembebasan lahan. Bahkan praktek jual-beli tanah tersebut antara warga dengan perusahaan diduga tidak disertai akta jual beli (AJB).

“Diduga kepala desa mendapatkan keuntungan atau fee dari pembebasan lahan ini dari perusahaan,” kata dia, Jumat (15/11/2024).

Tak hanya itu, kata dia menjelaskan, selama berdirinya perusahaan tambak udang di Desa Hegarsari tidak ada kontribusi yang jelas bagi pemerintahan desa. Mulai dari tidak adanya Pendapatan Asli Desa (PADes), kas desa, hingga pengelolaan corporate social responsibility (CSR) yang tidak jelas.

“Tapi masa iya sih, perusahaan sebesar itu tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah desa? Misalnya kas, pemberdayaan karang taruna, dan sebagainya untuk membantu meningkatkan pendapatan desa,” jelasnya.

Sedangkan perusahaan tambak udang yang ada di sana, kata dia, bersadarkan data dari laman https://cianjurinvestment.nahnusoft.com milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Kabupaten Cianjur, bahwa bisa melakukan ekspor setiap tahunnya kurang lebih 500 ton, dengan produksi panen 170 ton per siklus.

“Pendapatan yang begitu besar masa tidak ada kontribusi bagi pemerintah desa?” ungkapnya.

Lalu pengelolaan CSR. Pemerintah Desa Hegarsari terkesan tidak terbuka dan tidak jelas pengelolaannya. Kalau untuk perbaikan jalan yang dilalui oleh kendaraan bertonase besar, itu merupakan kewajiban perusahaan jangan menggunakan CSR.

“Jalan yang diperbaiki hanya puluhan meter itu jalan yang dilalui kendaraan perusahaan. Itu mah kewajiban untuk memperbaiki, jangan pakai CSR,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarsari, H Yayan Hilmansyah, membantah jika dirinya telah menerima fee dari pembebasan lahan, apalagi menjadi makelar tanah. Pihaknya hanya membantu memfasilitasi warga dalam pengurusan administrasi.

“Saya tidak terlibat dalam urusan jual beli tanah. Itu mah silahka perusahaan dengan warga yang menggarap lahan. Saya menolak pernyataan itu (terima fee),” tuturnya.

Namun Hilman mengakui adanya perusahaan tambak undang tersebut, pemerintahan yang dipimpinnya itu tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Baik itu kas desa atau PADes.

“Tidak ada pendapatan untuk desa, tidak ada kas untuk desa. Tidak dapat apa-apa,” kata Yayan.

Pihaknya juga tidak pengelola CSR. Saat ini CSR hanya berbentuk perbaikan jalan sesuai kesepakatan. Pemdes pun tidak ikut campur dalam mengelola perbaikan jalan.

“Itu langsung oleh perusahaan tambak udang. Dan mereka menunjuk pihak ketiga. Kami tidak ikut campur,” pungkasnya.(rmd)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html