Bewaracianjur. Com— Polemik seputar kebijakan pemberhentian dan rotasi sejumlah Kepala Sekolah (KS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang memicu beredarnya surat petisi penolakan di kalangan tenaga pendidik, akhirnya dijawab tegas oleh Disdik Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, memastikan bahwa langkah tersebut murni penegakan regulasi nasional, bebas dari kepentingan politis maupun intervensi pribadi.
Penegasan ini disampaikan Ruhli, menanggapi isu yang berkembang liar pasca implementasi kebijakan tersebut. Dasar hukum kebijakan ini sangat jelas dan mengikat secara nasional, merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi jabatan Kepala Sekolah.
“Dasar hukumnya sudah terang benderang. Kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun. Meskipun terdapat klausul perpanjangan satu periode, itu hanya berlaku jika belum ada calon pengganti yang memenuhi kriteria,” tegas Ruhli.
Menurutnya, kebijakan ini bukan merupakan pemberhentian sepihak, melainkan pengembalian sejumlah KS ke posisi semula sebagai guru karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Terdapat sejumlah kepala sekolah di Cianjur yang terverifikasi telah menjabat hingga 16 tahun atau empat periode. Langkah yang kami ambil adalah pelaksanaan regulasi nasional, sama halnya yang diterapkan di seluruh kabupaten/kota lain. Ini adalah bentuk penyegaran dan penegakan aturan,” terangnya.
Gelombang pertama implementasi kebijakan ini telah dilaksanakan pada Juli 2025, menyasar 31 Kepala Sekolah. Verifikasi dilakukan secara berlapis dan terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional (KSPS) yang terkoneksi dengan BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendikbudristek.
Terkait beredarnya petisi penolakan, Disdikpora Cianjur menyatakan menghargai keberatan tersebut sebagai bentuk ekspresi individual. Ruhli meyakini bahwa para pemangku kepentingan telah memahami sepenuhnya aturan ini, mengingat sosialisasi intensif sudah dilakukan sejak Mei 2025 melalui berbagai kanal, mulai dari pertemuan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), situs resmi Disdikpora, hingga kegiatan kedinasan.
Lebih lanjut, Ruhli Solehudin dengan tegas membantah isu yang mendiskreditkan proses penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, seperti dugaan pungutan liar atau praktik jual beli jabatan.
“Kami pastikan tidak ada pungutan, tidak ada pembayaran dalam bentuk apa pun sampai hari ini. Penunjukan PLT sifatnya sementara, tujuannya semata-mata untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.
Saat ini, Disdikpora tengah berfokus pada tahapan rekrutmen dan pengangkatan Kepala Sekolah definitif. Proses ini dilakukan melalui jalur reguler dan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), sebuah mekanisme yang mengedepankan objektivitas dan transparansi.
Dari sekitar 5.800 guru yang memenuhi kriteria awal, proses seleksi tengah berjalan untuk mengisi posisi-posisi Kepala Sekolah yang lowong. Pihaknya telah memanfaatkan teknologi dengan mengirimkan notifikasi pendaftaran melalui aplikasi GTK, langsung ke nomor ponsel masing-masing guru yang dinilai memenuhi syarat.(Red)
