bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pencairan Dana Bantuan Rumah Rusak Membingungkan, LSM Prabhu: Bagaimana Logika Berpikirnya?

0

CIANJUR – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menyebutkan, keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjut Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022 tentang Korban Bencana dengan kategori rumah rusak neras, sedang, dan ringan, tahap I membuat penerima bantuan bingung.

Kemudian surat tersebut diteruskan ke pemerintahan desa hingga menjadi prodak surat permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan, yang harus ditandatangani oleh pemohon (korban) juga oleh kepala desa/Lurah untuk mengetahui.

“Kami mencoba gali informasi kepada warga terdampak soal penerimaan bantuan, ternyata banyak warga yang kebingungan,” ungkapnya, belum lama ini.

Para penerima hak, kata Hendra, belum paham mengenai pencairan tahap I sebesar 40 persen dari total dana bantuan uang yang diterima. Sementara sisanya akan diberikan ketika renovasi rumah sudah selesai 100 persen.

“Lantas dari mana sisanya untuk menggalang dana talang agar perbaikan rumah rampung 100 persen? Jika sisa dana bantuan akan dicairkan kalau rumah sudah selesai, ” ungkapnya.

Kebijakan tersebut, menurut Hendra akan menjadi beban untuk warga terdampak. Dia berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang membuat para korban gempa kebingungan soal pencairan dana bantuan renovasi rumah.

“Jumlah uang bantuan sesuai kategori yang pastinya dihitung dengan matang tidak dengan asal-asalan. Maka yakin nominal uang bantuan sesuai dengan kategorinya dianggap cukup, lantas bagaimana ketika sebagian dana bantuan tersebut ditahan dulu, bagaimana logika berpikirnya, ” bebernya.

Apalagi sudah disampaikan langsung di depan umum dan diberitakan secara nasional bahwa Presiden RI Joko Widodo menyampaikan jumlah uang bantuan untuk kategori rumah rusak berat Rp60 juta, sedang Rp35 juta, dan untuk kategori ringan Rp15 juta.

“Saya rasa bantuan untuk korban bencana merupakan wujud perlindungan sosial dari pemerintah, diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana,” bebernya.

Adapun tujuan dari pemberian bantuan bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.

Ada beberapa prinsip dalam penanggulangan bencana dijelaskan dalam Undang-uandang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 2, yaitu: cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi.

Masyarakat kabupaen cianjur yang menjadi korban bencana gempa sekarang situasinya sedang sangat berduka, ada yang kehilangan anggota keluarga, kehilangan harta benda dan lain sebagainya.

Lantas apakah dengan kondisi tersebut pemerintah tidak prihatin hingga mengeluarkan kebijakan yang tidak bijaksana bahkan lebih cendrung membingungkan masyarakat korban gempa dan menambah beban mereka.

“Saya berharap pemerintah benar-benar bisa hadir dengan profesional di tengah-tengah masyarakat korban bencana gempa dan meringankan beban mereka para korban, ” pungkasnya. (rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html