bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Pelantikan Anggota DPRD Cianjur Terpilih Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?

0

CIANJUR – Jadwal pelantikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak jadi diselenggarakan hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pun belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan.

Caleg pemenang Dapil 3 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda mengatakan, dari hasil rapat di Badan Musyawawarah (Bamus) DPRD kabupaten Cianjur pada Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin, jika pelantikan diundur sampai waktu yang belum ditetapkan.

“Karena ada keputusan KPU RI yang digugat oleh tujuh partai peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu terjadi di beberapa daerah seperti di DKI, Banten, Sumatera Utara, Papua, Maluku, dan beberapa daerah lain,” ungkap Hendry saat dihubungi pada Minggu (4/8/ 2024).

Karena pelantikan harus disertai dengan surat dinas dari KPU RI ke masing-masing KPU di provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti jadwalnya masing-masing.

“Di Cianjur itu harusnya dilaksanakan pada 5 Agustus, ternyata ditunda karena gugatan tujuh partai itu. Infonya hampir seluruh daerah juga mengalami hal yang sama, karena MK pun belum memutuskan gugatan itu diterima atau tidak,” jelasnya.

“Jadi, dipastikan pelantikan bakal diundur sampai waktu yang belum ditentukan,” imbuhnya.

Pihaknya sebetulnya menginginkan ada kebijakan tersendiri bagi daerah yang tak terlibat sengketa.

“Kita berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pada KPU RI untuk melantik anggota DPRD terpilih pada daerah yang tak ikut sengketa. Supaya tidak ada kekosongan di DPRD,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengungkapkan, mengatakan jika pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan kewenangan Skretariat Dewan (Setwan).

“Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten,” ujarnya.

Namun, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

“12 Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur, dan memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika AMJ DPRD memang pada 5 Agustus sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima,” ungkapnya.

“Dan ternyata kita disuruh menunggu dulu sampai KPU RI terima BRPK. Apakah Cianjur dan daerah lain masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak. Hal itu juga sudah kita sampaikan saat rapat di Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, berdasarakan Pasal 367 angka 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

“Itu juga disebutkan dalam Pasal 27 angka 1 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ridwan.

Ridwan juga menyebutkan, meskipun saat ini dia dan komisioner KPU Kabupten Cianjur lainnya sedang menjalani orientasi tugas (ortug) di KPU RI, jakarta Pusat selama sepekan, namun jika SK KPU RI soal penetapan terbit, dirinya akan langsung kembali ke Cianjur untuk pelantikan.

“Domain kita hanya penetapan saja sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html