Pelaku Dugaan Pencabulan Gunakan Jurus ‘Hipnotis’ Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Jajan di Warung
CIANJUR – Modus pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap. Pelaku berinisial D yang merupakan pemilik warung itu ‘menghipnotis’ korbannya dengan menawarkan jajanan.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim penyidik, pelaku mengaku sebelum melakukan perbuatan bejatnya, ia terlebih dulu menawarkan jajanan kepada korban. Lantas, setelah korbannya kena bujuk rayu, pelaku membawa ke dalam rumah.
“Saat jajan di warung pelaku, korban diimingi-iming jajanan. Lalu pelaku mengajak korban ke dalam rumah, kemudian melakukan aksinya,” kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Pelaku sedang menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Kami juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Hasil pelaporan, sudah ada tujuh orang korban akibat perbuatan pelaku. Kami terus dalami dan kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik warung di Ciranjang berinisial D, diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah anak perempuan di bawah umur. Belum diketahui motif di balik perbuatan bejat pelaku.
Terungkapnya dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari salah seorang korban. Ia mengeluh mengalami sakit pada alat vitalnya.
Usut punya usut, keluhan korban diketahui setelah ia pulang dari warung milik pelaku. Orang tua korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian. (nov)
