CIANJUR – Ada kisah tragis di balik kasus perundungan yang diotaki AJ (22) di Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Usut punya usut, AJ rupanya dulu pernah menjadi korban perundungan.
Ia memendam dendam cukup lama. Rasa dendamnya akibat jadi korban perundungan dilampiaskan kepada para pelajar SMP yang diduga dilakukan di sebuah vila di kawasan Cipanas pada Rabu (14/6/2023).
Aksi perundungan AJ dan rekan-rekannya yang notabene masih di bawah umur direkam kamera handphone. Pelaku AJ dan kawan-kawannya dilakukan dengan menyuruh korban mencium kaki, kemudian mereka menendangnya.
Rekaman video itu pun viral di media sosial. Polisi pun menyelidikinya.
AJ akhirnya ditangkap bersama enam rekannya yang masih duduk di bangku SMP. Mereka adalah RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.
“Waktu SMP saya juga pernah jadi korban (perundungan) oleh pelajar SMP lain. Saya sekarang balas dendam,” kata AJ yang terdata sebagai warga Kampung Balakang Kidul Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas itu kepada wartawan, Minggu (18/6/2023).
AJ mengaku perbuatannya dilakukan secara acak. Artinya, AJ tak menargetkan pelajar SMP tertentu yang akan jadi sasaran perundungan dan kekerasan.
“Selama ada pelajar SMP yang masuk ke wilayah Cipanas, saya pasti kejar, terutama dari wilayah Cianjur kota,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, para korban perundungan dan kekerasan itu awalnya tengah menumpang kendaraan ke arah Cipanas. Mereka sedang bereuforia karena baru selesai lulus.
Namun, di sekitar Pasar Cipanas mereka dicegat pelaku AJ dan kawan-kawannya. Korban yang kala itu panik berupaya kabur ke sebuah vila, namun berhasil dikejar para pelaku.
Di tempat itulah para korban mengalami perundungan dan kekerasan hingga aksi para pelaku viral di dunia jagat maya.
“Kami masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini, sekaligus juga meminta keterangan tujuh orang saksi korban,” kata Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi kepada wartawan. (nov)