CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku prihatin masih ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang harus berurusan dengan hukum. Ungkapan orang nomor satu di Kabupaten Cianjur itu menyusul perbuatan oknum ASN di lingkungan Sekretariat DPRD yang diduga melakukan penipuan rekrutmen pegawai.
“Kita lihat dulu proses hukumnya seperti apa. Kita hormati hukum yang berlaku,” kata Herman pada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (8/5/2023).
Kasus yang dilakukan oknum ASN itu, sebut Herman, harus jadi pelajaran bagi pegawai lain. Artinya, perbuatan oknum tersebut jangan ditiru karena selain merugikan diri sendiri, juga keluarga dan orang lain.
“Sesuai aturan kepegawaian, tentu akan ada sanksi. Tapi kita lihat dulu proses hukumnya,” tegas Herman.
Herman mengaku Pemkab Cianjur akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk pengaduan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.
“Poskonya nanti kita buka di Inspektorat. Kalau ada oknum ASN yang melanggar, silakan laporkan ke Posko,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN di Sekertariat DPRD Kabupaten Cianjur berinisial DS diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penipuan rekrutmen. Oknum tersebut diduga menjanjikan korbannya bisa diangkat sebagai ASN/PPPK di Pemkab Cianjur, namu dengan syarat menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. (nov)