Mantan Kadishub Cianjur dan Konsultan Proyek PJU Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Rugikan Negara Rp8,49 Miliar
Bewara Cianjur– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Dua tersangka tersebut adalah DG, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan dan kini menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta MIH selaku konsultan perencana proyek.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, dalam keterangannya Kamis (24/7/2024), menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap DG dan MIH merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Dalam pelaksanaannya, DG sebagai PPK tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, sedangkan MIH yang menjadi konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian dan memanfaatkan perusahaan lain, yakni PT GS dan PT SYB, untuk meloloskan proses perencanaan proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur,” kata Kamin.
Kamin menambahkan, kegiatan perencanaan yang dilakukan MIH tidak sesuai standar teknis yang berlaku. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,49 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Sebagai bagian dari penyidikan, DG dan MIH resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek senilai puluhan miliar tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aktor-aktor lain, baik dari pihak pelaksana teknis maupun rekanan proyek. Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tutup Kamin.(Red)
