CIANJUR – Bejat kelakuan UD, lelaki bangkotan, warga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Di usianya yang menginjak 58 tahun, ia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun.
Berdasarkan informasi, perbuatan pelaku dilakukan seusai korban melaksanakan salat Jumat belum lama ini. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya.
Namun, di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Entah apa yang merasukinya, pelaku tiba-tiba menarik korban ke areal pemakaman umum.
Tanpa basa-basi, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban. Korban sempat melawan. Ia berontak dan berteriak sambil menangis.
Korban segera kabur dan menceritakan yang dialaminya ke warga sekitar lokasi.
“Mendapati laporan dari korban, warga langsung mengejar pelaku. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).
Hasil penyelidikan polisi, perbuatan pelaku dilakukan secara acak. Pelaku mengincar korban anak laki-laki yang masih di bawah umur.
“Pelaku membawa korban ke tempat sunyi dengan cara dipaksa,” ujarnya.
Aszhari menduga perbuatan pelaku bukan kali ini saja. Artinya, kemungkinan masih terdapat korban lain namun mereka tidak berani melapor ke polisi.
“Karena ini kasus asusila dan tentunya kaitannya dengan keengganan dari orangtua dan si anak sendiri untuk melaporkan. Kesulitannya di situ untuk mengungkap beberapa korbannya,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (nov)