bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih ke Tersangka karena Sepeda Motornya Lebih Kinclong

0

CIANJUR – Muhammad Galih tampak semringah. Sepeda motor matic miliknya yang hilang hampir 5 bulan lalu, akhirnya diterimanya kembali dari Polres Cianjur.

 

Bagi warga Kecamatan Cipanas ini, motor tersebut sangat berharga. Ia sempat syok begitu mengetahui sepeda motornya hilang dicuri pada 31 Desember 2022.

 

“Kejadiannya sekitar pukul 2 siang (14.00 WIB). Saat itu saya sedang main ke rumah teman. Kaget karena sepeda motor saya sudah gak ada,” kata Galih di Mapolres Cianjur, Kamis (11/5/2023).

 

Ia pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pacet. Hampir lima bulan, Galih mendapatkan kabar pelaku pencurian sepeda motornya tertangkap polisi.

 

Galih pun dihubungi anggota kepolisian dengan kabar tersebut. Pada Kamis (11/5/2023) motor itu diserahkan kembali kepada pemiliknya.

 

“Selain kepada kepolisian, saya juga ucapkan terima kasih kepada tersangka. Motor saya catnya sekarang sudah ganti jadi lebih bagus. Lampunya juga sudah diganti,” kata Galih.

 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan pun tersenyum mendengar penuturan polos Galih. Orang nomor satu di Polres Cianjur itu pun menanyakan kepemilikan SIM. “Tapi kamu sudah punya SIM?,” kata Aszhari. “Sudah, pak,” jawab Galih.

 

Pada kesempatan itu diserahkan pula sepeda motor hasil curian itu kepada pemilik yang lain. Hasil pengungkapan, anggota Satreskrim Polres Cianjur meringkus enam pelaku dari dua kelompok berbeda.

 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor berbagai jenis.

 

“Mereka sering beraksi di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Pacet, Bojongpicung, dan Cianjur Kota,” ujarnya.

 

Selain sepeda motor, diamankan juga barang bukti lain seperti kunci letter T dan beberapa surat kendaraan bermotor. Modus tersangka dilakukan dengan mengincar terlebih dulu target.

 

Saat ada kesempatan, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan merusak kontak menggunakan kunci letter T. “Pengungkapan sindikat Curanmor tersebut berkas kerja keras Reskrim Polsek Pacet, dan Polres Cianjur,” tegasnya.

 

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nov)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html