Kalian Wajib Tahu! Pengurusan SIM A, B, C, dan D Pada Oktober 2024 Untuk Bikin Baru Maupun Perpanjangan
SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor.
SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kendaraan yang digunakan, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Adapun biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM berbeda-beda untuk setiap kategorinya.
Aturan terkait biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (10/10/2024), berikut rincian biaya membuat dan memperpanjang SIM terbaru Oktober 2024:
SIM A
SIM A terdiri atas dua jenis, yakni SIM A dan SIM A umum.
Adapun SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota wajib memiliki SIM A Umum.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM A baru yakni sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.
SIM B
SIM B terdiri atas dua jenis yakni SIM B I dan SIM B II.
SIM B I untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Sedangkan SIM B II untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Adapun biaya pembuatan SIM B I dan SIM B II sama, yakni sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.
SIM C
SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Adapun SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM C I untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM C II untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, biaya untuk pembuatan SIM C, C I, dan C II yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan Rp 75.000.
SIM D
SIM D khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas.
Terdapat dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM D I.
Adapun SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan SIM D I setara dengan SIM A, untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.
Sementara untuk biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan Rp 30.000.
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang akan dikenakan tarif bervariasi sesuai wilayah pemohon.(*)
Sumber: nesiatimes
