bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara

0

CIANJUR – Seorang kakek berinisial LH (69) asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial NR (9) saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cianjur.

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya korban yang merupakan tetangganya itu sedang bermain di dekat rumahnya, lalu pelaku pun mengajaknya masuk kedalam rumah.

Pada saat itu, pelaku menjanjikan terhadap korban akan memberikan uang sebesar Rp 3.000. Korban pun masuk kedalam rumah dan menuruti permintaan pelaku.

Setelah masuk ke dalam rumah, pelakupun mulai melakukan hal bejad terhadap korban, dengan meraba-raba bagian kemaluan korban dan bagian tubuh lainnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah orang tua korban melakukan laporan, pelaku langsung diamankan ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.

“Korban yang merupakan tetangga pelaku, diajak bermain di dalam rumahnya, di iming-iming akan diberikan uang jajan, lalu pada saat didalam rumah pelaku lakukan pelecehan seksual,” tuturnya, Sabtu (6/724).

Setelah melakukan aksinya, pelakupun menyuruh korban pulang sambil memberikan uang yang telah dijanjikannya. Lalu, pelakupun meminta korban untuk tidak menceritakan hal bejad kepada orang tuanya.

“Sambil memberikan uang kepada korban, pelaku minta korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun termasuk orang tuanya,” terangnya.

Menurut Tono, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, setelah anaknya menceritakan apa yang telah dilakukan kakek bejad tersebut.

“Korban mengeluhkan rasa sakit pada saat kencing kepada orangtuanya, nah pada saat ditanya-tanya korban menceritakan dan pelecehan itu terungkap. Orang tua langsung melaporkan dan kemarin langsung kita tangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html